Jakarta โ Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim beserta tujuh tersangka lainnya, Minggu (7/6/2026).
Nasky juga meminta sejumlah pihak menghentikan framing negatif dan penggiringan opini terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam kasus suap pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Jangan intervensi aparat penegak hukum dengan narasi dan tudingan yang dapat memperkeruh suasana,” kata Nasky.
Ia menilai tudingan yang mengarah kepada Yasonna mengada-ada, tendensius, dan tidak didasarkan pada informasi yang akurat. Nasky juga mengimbau masyarakat mengedepankan klarifikasi terhadap setiap informasi yang beredar.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Selain Silmy, KPK turut menjerat tujuh tersangka lain, yakni eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024โ2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.


