Penulis: Bowo

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Dengan demikian, badan usaha koperasi sekarang ini sudah dapat mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba. Diantaranya, pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi. Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi, Menteri menerbitkan…

Read More