Batam — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menyiapkan pola baru pengelolaan sampah dengan melibatkan pihak swasta guna mempercepat pengangkutan sampah di kawasan permukiman. Kerja sama tersebut akan dimulai secara bertahap di tiga kecamatan, yaitu Sagulung, Batuaji, dan Sekupang.
Kepala DLH Kota Batam, Sonhar Mangalondo Hasibuan, mengatakan keterlibatan pihak ketiga bertujuan memperkuat layanan pengangkutan sampah, bukan menggantikan peran pemerintah.
“Harapannya akan terjadi percepatan pengangkutan sampah. Target kami minimal satu kali pengangkutan dalam 48 jam,” kata Sonhar, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia menyebutkan penambahan armada melalui pihak ketiga menjadi salah satu solusi untuk mengurangi potensi penumpukan sampah di lingkungan masyarakat. Sonhar juga menepis kekhawatiran sebagian warga terkait rencana pembangunan bin container di sejumlah lokasi, dan menegaskan pemerintah tidak menghentikan layanan pengangkutan sampah.
“Bukan menghentikan pengangkutan. Pemerintah justru menambah kekuatan armada melalui rencana kerja sama dengan pihak ketiga. Itu yang sedang kami susun,” ujarnya.
Menurut Sonhar, pola baru tersebut diharapkan membuat jadwal pengangkutan lebih teratur sehingga sampah tidak lama berada di tempat penampungan sementara.
Selain memperkuat armada, DLH Batam juga masih mengkaji penerapan sistem one bill atau integrasi pembayaran retribusi sampah dengan tagihan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Namun, kebijakan itu belum menjadi prioritas dalam waktu dekat karena pemerintah masih fokus memastikan pelayanan pengangkutan berjalan sesuai target.
“One bill belum kami laksanakan. Saat ini fokus kami bagaimana pelayanan pengangkutan sampah bisa berjalan lebih baik dulu,” jelas Sonhar.
Ia mengatakan sistem pembayaran terintegrasi baru akan dipertimbangkan setelah pelayanan pengangkutan memiliki jadwal yang jelas dan konsisten. Sonhar memastikan wacana integrasi retribusi dengan tagihan SPAM tidak berkaitan dengan kenaikan tarif sampah bagi masyarakat.
“Kami hanya ingin meningkatkan potensi penerimaan retribusi, bukan menaikkan tarif retribusi. Sampai saat ini pemerintah belum ada rencana menaikkan tarif,” tegasnya.
Ia menambahkan, yang ingin diperluas adalah jumlah masyarakat yang tercatat sebagai wajib retribusi, bukan membebani warga dengan biaya tambahan.
“Yang kami tingkatkan adalah jumlah wajib retribusi yang terlayani, bukan besaran tarifnya,” ujarnya.
Sonhar menyebut pola serupa telah diterapkan di sejumlah daerah dan dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dibandingkan sistem penagihan konvensional. Saat ini DLH Batam masih menyusun skema pelaksanaan, mulai dari penambahan armada, pembagian wilayah layanan, hingga mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.
“Kami sedang menyusun peningkatan layanan pengangkutan sampah kepada masyarakat dengan menambah armada melalui pihak ketiga,” katanya.
Ke depan, Pemerintah Kota Batam menargetkan layanan pengangkutan sampah dapat semakin cepat dan secara bertahap diarahkan menuju pengangkutan setiap 24 jam. Pelaksanaan tahap awal akan dilakukan bertahap berdasarkan kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Batam.


