Jakarta – Empat prajurit TNI menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu, 29 April 2026, atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kasus ini terungkap setelah dua terdakwa absen apel pagi akibat luka bakar yang mereka alami saat melakukan aksi penyerangan.
Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur militer mengungkapkan, dua pelaku utama, Serda Edi dan Lettu Budhi, turut terkena cipratan air keras saat melancarkan serangan. Keduanya kemudian tidak hadir dalam apel pagi dengan alasan sakit sejak kejadian pada Maret 2026.
Kecurigaan muncul pada 17 Maret 2026, ketika Dandenma Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi memerintahkan pemeriksaan terhadap dua anak buahnya yang berulang kali absen. Hasil pemeriksaan medis menemukan luka bakar akibat cairan kimia pada tubuh keduanya.
“Saksi melihat luka bakar terkena cairan kimia di lengan kanan terdakwa II, sedangkan terdakwa I mengalami luka di seluruh wajah, mata kanan bengkak, luka di leher, dada, hingga lengan kiri,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Terdesak saat diperiksa, Edi dan Budhi mengakui perbuatan mereka dan menyebut Nandala serta Sami turut terlibat. Keempat prajurit langsung diamankan, dan perkara dilimpahkan ke Puspom TNI pada 18 Maret 2026.
Oditur mengungkapkan, aksi penyiraman air keras itu dilakukan dengan motif memberikan efek jera kepada Andrie Yunus.
“Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada saudara Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekkan TNI,” tegas oditur.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak korban dan ahli.


