Jakarta – Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Nurmadi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025). Ia menyatakan sependapat dengan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menilai Perkap 10/2025 bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk jabatan sipil harus berhenti atau pensiun dari Polri,” kata Nurmadi.
Menurut Nurmadi, ketentuan tersebut telah dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025. Ia juga menilai Perkap 10/2025 melanggar Pasal 19 ayat (3) UU ASN yang mengatur bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki TNI dan Polri sesuai ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri.
“Masuknya polisi justru merusak meritokrasi. Yang kita lihat justru banyak masalah di kepolisian yang harus dibenahi,” kata Nurmadi.
Perkap Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Aturan tersebut menyebutkan 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri.
Kementerian yang dimaksud antara lain Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.
Sedangkan lembaga yang dapat diisi anggota Polri adalah Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.


