Batam – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan, menyoroti kasus pemerasan disertai kekerasan terhadap seorang warga negara (WN) Malaysia di sebuah hotel kawasan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar. Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi evaluasi bersama agar tidak mencoreng citra Batam sebagai kota tujuan wisata dan investasi.
Korban yang diketahui merupakan pegawai pemerintah Malaysia itu dipaksa menyerahkan uang jutaan rupiah setelah diancam akan dibunuh dan mengalami penganiayaan. Polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23).
Jelvin mengatakan kasus yang menimpa warga negara asing itu menjadi perhatian serius karena Batam merupakan pintu masuk wisatawan mancanegara sekaligus kawasan strategis investasi.
“Peristiwa ini patut menjadi perhatian bersama karena melibatkan warga negara asing yang berkunjung ke Batam. Sebagai kota tujuan wisata, investasi, dan gerbang internasional, Batam harus senantiasa mampu memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maupun para wisatawan, sehingga kepercayaan terhadap daerah ini tetap terjaga,” kata Jelvin, Selasa (7/7).
Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus dan menangkap para pelaku. Menurut Jelvin, penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus menjaga rasa aman masyarakat dan wisatawan di Batam.
“Saya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta semakin memperkuat rasa aman dan kepercayaan masyarakat, wisatawan, maupun investor terhadap Kota Batam,” ujarnya.
Polisi menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan pada Minggu (5/7). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Batu Ampar dan dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.


