Batam – Korban dugaan penganiayaan, Kevina Priscilla memprotes status tahanan rumah terdakwa Fara Diba Balqis yang diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan, Rabu (10/6/2026).
Kevina menyebut terdakwa masih terlihat beraktivitas di luar rumah dan memposting aktivitasnya di media sosial setelah berstatus tahanan rumah.
“Terdakwa Fara Diba Balqis masih bisa bebas keluar untuk nongkrong dan bekerja seperti biasa. Bahkan, Fara memposting dirinya sedang nongkrong setelah ditetapkan sebagai tahanan rumah,” kata Kevina.
Kekecewaan Kevina memuncak setelah kuasa hukumnya, Fandi Ahmad dan Romesko Purba, gagal menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran tahanan rumah tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam.
Fandi mengatakan saat tiba sekitar pukul 15.00 WIB, JPU menyampaikan sidang perkara itu telah digelar lebih pagi sehingga bukti tidak dapat diterima.
“Saat akan menyerahkan bukti tersebut kepada JPU, ternyata JPU menyampaikan bahwa perkara FB sudah disidangkan pagi tadi, sehingga bukti-bukti tersebut tidak diterima,” kata Fandi.
Kevina meminta aparat penegak hukum mengawasi ketat pelaksanaan status tahanan rumah terdakwa.
“Saya berharap aparat penegak hukum dapat mengawasi pelaku dan pelaku menjalani hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari peristiwa penganiayaan pada 10 September 2025 di kawasan Panggung Alun-alun Engku Putri, Batam Centre. Kevina yang merupakan tenaga honorer Pemko Batam menjadi korban dalam kejadian yang terekam CCTV dan viral di media sosial.


