Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dua unit ponsel Oppo yang terjual Rp59 juta dalam lelang barang rampasan korupsi merupakan barang sitaan dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan kedua ponsel itu disita dalam perkara suap yang menjerat mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
“HP Oppo F9 dan Oppo warna hitam yang kemarin dilelang dan laku di harga Rp59 juta disita dari Sekda Tanjungbalai saudara Yusmada dalam perkara M Syahrial,” kata Mungki, Senin, 16 Maret 2026.
KPK belum dapat memastikan apakah kedua ponsel tersebut merupakan milik pribadi Yusmada. Mungki menyebut data yang tersedia hanya mencatat status penyitaan, tanpa keterangan soal kepemilikan.
“Tidak disebutkan apakah HP pribadi atau bukan,” ujarnya.
Sebelumnya, dua ponsel itu menarik perhatian publik setelah terjual jauh di atas harga limit Rp73 ribu dalam lelang barang rampasan KPK.


