Jakarta – Founder Citra Institute Yusak Farchan menilai jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini berjumlah 7 orang sudah ideal untuk mengelola penyelenggaraan pemilihan umum dan tidak perlu ditambah.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusak menanggapi usulan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang mengusulkan penambahan jumlah komisioner KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi 9 orang.
“Jumlah anggota (komisioner) KPU 7 orang sebenarnya ideal,” kata Yusak di Jakarta, Minggu (28/12/2025).
Menurut Yusak, formasi 7 komisioner dinilai memadai mengingat akan ada penyesuaian sistem pelaksanaan pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Dengan keluarnya putusan MK soal jeda pemilu nasional dan pemilu lokal, kompleksitas pemilu khususnya beban teknis penyelenggaraan pemilu akan terurai,” jelasnya.
Yusak berpendapat usulan penambahan jumlah komisioner penyelenggara pemilu dari Kementerian PPN/Bappenas tidak mendesak untuk dilakukan saat ini.
“Usulan Bappenas terkait keanggotaan penyelenggara pemilu menjadi 9 orang harus relevan dengan kompleksitas penyelenggaraan pemilu ke depan,” tandasnya.


