Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Abdul Gafur Sangadji, meminta Polda Metro Jaya memberikan daftar lengkap barang bukti dan nama saksi serta ahli yang telah diperiksa dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Permintaan tersebut disampaikan menjelang gelar perkara yang dijadwalkan pada Senin (15/12/2025). Abdul menyampaikan hal ini kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
“Kami akan mempertanyakan 700 barang bukti yang katanya sudah disita oleh Polda Metro Jaya, 130 saksi yang juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, dan ada 28 ahli yang katanya juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya,” kata Abdul.
Menurut Abdul, Roy Suryo dan kawan-kawan selaku tersangka memiliki hak untuk mengetahui pekerjaan penyidik yang menjadi dasar penetapan status tersangka.
Abdul berharap Polda Metro Jaya dalam gelar perkara ini tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi para tersangka untuk berdiskusi mengenai dasar penetapan status tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi pertanyaan terkait dasar hukum penetapan status tersangka.
“Sehingga tidak lagi ada tanda tanya,” kata Abdul.
Gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian. Dari internal meliputi Irwasum, Propam, dan Bidkum, sedangkan dari eksternal adalah Kompolnas dan Ombudsman.


