Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai membatalkan rencana pembentukan tim asesor untuk menentukan status pembela atau aktivis HAM setelah wacana tersebut menuai beragam tanggapan dari publik.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai rencana itu berpotensi menimbulkan kontroversi karena menyerupai proses sertifikasi aktivis HAM oleh negara. Menurutnya, pengakuan sebagai aktivis HAM tidak harus berasal dari pemerintah.
“Sekalipun tidak ada pengakuan dari negara, sepanjang yang dilakukan itu adalah pendampingan dan advokasi untuk memperjuangkan hak-hak politik, hukum, sosial, budaya, ekonomi, maka menurut saya dia sangat layak disebut aktivis HAM,” kata Adi melalui kanal YouTube-nya, Selasa, 5 Mei 2026.
Adi menegaskan seseorang dapat disebut aktivis HAM selama kegiatannya berorientasi pada kepentingan rakyat, meski tidak populer, tidak dikenal publik, maupun tidak mendapat liputan media.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM merupakan tanggung jawab negara dan tidak perlu digantungkan pada pengakuan formal dari kementerian.
“Kalaupun ada kecurigaan bahwa seseorang dimodali atau disponsori pihak tertentu, kalau tujuannya untuk memberdayakan dan membela masyarakat yang termarginalkan, menurut saya tetap layak disebut aktivis HAM,” pungkas Adi.


