Batam – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang calon pekerja Ladies Companion (LC) di Pengadilan Negeri Batam ditunda selama sepekan karena Jaksa Penuntut Umum belum dapat menghadirkan saksi kunci. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah pada Senin, 4 Mei 2026.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Salmiati, dan Putri Eangelina.
JPU Gustirio meminta penundaan satu pekan untuk memanggil sejumlah saksi krusial, di antaranya pekerja LC yang pernah bekerja di lokasi kejadian dan pihak rumah sakit.
“Kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi, di antaranya pihak pekerja LC yang pernah bekerja di sana, pihak rumah sakit, dan beberapa saksi lain,” ujar Gustirio di ruang sidang.
Berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada 23 hingga 27 November 2025 di sebuah mess pekerja kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam. Korban awalnya datang melamar kerja sebagai LC di agensi bernama MK Management.
Setelah wawancara, korban kembali ke mess dan diwajibkan mengikuti ritual penghuni yang melibatkan konsumsi minuman keras. Saat korban mengalami kondisi histeris, para terdakwa tidak memberikan pertolongan, melainkan menahan korban dan melakukan serangkaian kekerasan fisik dan psikis selama beberapa hari.
Terdakwa Wilson Lukman didakwa melakukan penganiayaan berulang dengan cara memukul, menendang, serta menyiksa korban menggunakan berbagai benda. Korban juga dilakban, diborgol, dan disiram air secara paksa ke bagian wajah dan saluran pernapasan hingga meninggal dunia.
Jaksa juga mendakwa salah satu terdakwa merekam dan merekayasa video seolah korban yang melakukan kekerasan, yang kemudian digunakan untuk memprovokasi terdakwa lain agar turut menyiksa korban.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan secara bersama-sama,” tegas JPU dalam dakwaannya.
Keempat terdakwa dijerat dakwaan berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c sebagai dakwaan primair, Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c sebagai subsidair, dan Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional sebagai lebih subsidair. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi.


