Batam – Tim penasihat hukum dua terdakwa dalam kasus kematian Dwi Putri Aprilian Dini menduga ada keterlibatan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di balik perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Ahmad Fauzi, penasihat hukum terdakwa Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama, menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum terlalu normatif dan hanya berfokus pada tindak pidana pembunuhan.
“Perkara ini kami menduga kuat adanya tindak pidana perdagangan orang. Jadi, bukan hanya sekadar tindak pidana pembunuhan. Ada TPPO yang harus diungkap lebih jauh,” kata Ahmad Fauzi kepada awak media.
Fauzi mengklaim kedua kliennya sejatinya juga merupakan korban sindikat perdagangan orang, bukan pelaku murni. Ia menyebut indikasi itu terlihat saat proses rekonstruksi perkara, di mana terdapat beberapa orang lain di lokasi mess yang diduga bernasib serupa.
“Ada beberapa orang yang justru diduga sebagai korban lain dari TPPO ini. Sayangnya, penyidik tidak mau berusaha lebih jauh lagi untuk menggali sebenarnya perkara apa ini,” ujar Fauzi.
Ia juga mengkritik peran jaksa yang dinilai hanya membawa berkas dari penyidik ke pengadilan, tanpa menggali kemungkinan adanya tindak pidana lain. Menurut Fauzi, jaksa sebagai pengendali perkara seharusnya mengembalikan berkas kepada penyidik untuk dilengkapi jika ditemukan indikasi TPPO.
“Jaksa itu bukan hanya pembawa berkas dari penyidik ke pengadilan. Jaksa itu pengendali perkara. Kalau ada dugaan tindak pidana lain, harusnya itu yang diungkap dan dikembalikan kepada penyidik,” tegasnya.


