Jakarta – Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi menilai Peraturan Polri (Perkap) Nomor 10/2025 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Perkap tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga. Muslim menyatakan aturan ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Putusan MK bersifat final and binding. Ketika Kapolri justru membuat aturan yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil, itu artinya Kapolri melawan hukum dan mengakali putusan MK,” kata Muslim kepada RMOL, Senin (15/12/2025).
Putusan MK tersebut melarang anggota TNI dan Polri aktif menempati jabatan sipil karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan penegakan hukum modern.
Muslim menilai jika Polri memaksakan penempatan anggota aktif di 17 kementerian dan lembaga, negara bergerak ke arah penyalahgunaan kekuasaan.
“Publik wajar curiga. Negara ini harus dijalankan oleh sistem sipil, bukan aparat bersenjata. Ketika polisi masuk ke berbagai sektor, itu berbahaya bagi demokrasi,” kata Muslim.
Muslim juga menilai Perkap tersebut berpotensi menimbulkan dampak politik panjang. Ia menyatakan jika pemerintah tidak memberikan klarifikasi, dapat muncul tuduhan pembiaran pelanggaran hukum oleh elite pemerintah.
“Ini soal kepatuhan terhadap MK. Jika Kapolri tidak tunduk pada putusan MK, maka siapa lagi yang harus tunduk? Negara ini akan kacau,” kata Muslim.
Perkap Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, memungkinkan penempatan anggota Polri aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara.


