Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan tanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) secara konstitusional berada di tangan Polri, bukan TNI. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut pihaknya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Kalau yang dimaksud adalah TNI mengambil alih tanggung jawab Kamtibmas secara keseluruhan, tentu harus kembali pada konstitusi. UUD 1945 sudah membagi dengan jelas tugas TNI dan Polri,” kata TB Hasanuddin, Selasa (11/8/2026).
TB menjelaskan, Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, sementara Polri bertugas menjaga Kamtibmas dan melakukan penegakan hukum. Pembagian tugas itu juga diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meski demikian, TB menyebut TNI tetap dapat dilibatkan dalam pengamanan masyarakat melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yakni untuk membantu Polri, bukan mengambil alih tugas tersebut. Ia menekankan pelibatan TNI dalam Kamtibmas harus dilakukan dalam kerangka perbantuan, termasuk patroli di wilayah sipil yang harus melalui koordinasi dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
TB menambahkan, kewenangan militer yang lebih luas hanya berlaku dalam keadaan bahaya sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Penetapan keadaan bahaya atau darurat militer merupakan kewenangan Presiden, bukan Panglima TNI.
Ia merangkum tiga poin utama: pertama, konstitusi membagi tugas TNI di bidang pertahanan dan Polri di bidang Kamtibmas. Kedua, TNI dapat membantu Polri melalui mekanisme OMSP, namun sifatnya perbantuan. Ketiga, kewenangan militer yang lebih luas dalam urusan keamanan hanya dimungkinkan dalam keadaan bahaya yang ditetapkan Presiden.
“Kita tentu mendukung sinergi TNI dan Polri agar perayaan Hari Kemerdekaan berlangsung aman dan kondusif. Namun, sinergi itu harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Jangan sampai pembagian kewenangan TNI dan Polri menjadi kabur,” kata TB Hasanuddin.


