Batam — Wali Kota Batam Amsakar Achmad memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Batam berlangsung gratis dan bebas pungutan liar. Pendaftaran dilakukan secara daring maupun luring tergantung kesiapan masing-masing sekolah.
“Saya pastikan semua proses tidak ada pungutan. Selain itu sistem penerimaan murid baru ini dibuka online,” ujar Amsakar, Rabu, 20 Mei 2026.
Dinas Pendidikan Kota Batam telah menetapkan petunjuk teknis SPMB untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Pendaftaran dibagi dua gelombang: gelombang pertama untuk jalur afirmasi dan prestasi, gelombang kedua untuk jalur domisili dan mutasi.
Kuota jalur domisili SD ditetapkan 80 persen dengan syarat Kartu Keluarga telah terbit minimal satu tahun, jalur afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen. Untuk SMP, jalur domisili mendapat kuota 45 persen, afirmasi 25 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi 5 persen.
Persyaratan usia yang ditetapkan: TK Kelompok A untuk usia 4–5 tahun dan Kelompok B untuk 5–6 tahun. Jenjang SD memprioritaskan anak usia 7 tahun per 1 Juli, dengan batas minimum 5 tahun 6 bulan khusus bagi yang memiliki rekomendasi psikolog atau dokter. Calon siswa SMP wajib berusia maksimal 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat. Sekolah dilarang mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat masuk SD.
Jalur prestasi SMP mensyaratkan rata-rata nilai rapor kelas 4, 5, dan semester ganjil kelas 6 minimal 85 untuk prestasi akademik. Prestasi non-akademik meliputi kejuaraan olahraga, seni, dan pengalaman organisasi siswa.
Sisa kuota jalur afirmasi, mutasi, atau prestasi yang tidak terpenuhi akan dialihkan ke jalur domisili. Calon siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah lain dalam wilayah domisili yang sama.
Seluruh orang tua wajib menandatangani surat pernyataan keabsahan data. Pemalsuan dokumen dapat dikenai sanksi hingga proses hukum. Peserta yang lulus wajib melakukan daftar ulang dengan membawa dokumen asli sesuai jadwal, atau dianggap mengundurkan diri.


