Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan berkas perkara kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL, Tanjunguncang, Batuaji, pada Juni 2025, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kejari kini menunggu penyidik kepolisian melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan proses penyerahan dua tersangka akan diinformasikan setelah penyidik menyerahkannya. Penyidikan Polresta Barelang menyimpulkan bahwa kebakaran besar di lokasi galangan dipicu kelalaian prosedur keselamatan yang menyebabkan sejumlah pekerja meninggal dunia.
Dua petugas Health, Safety, and Environment (HSE) berinisial A dan F, yang bekerja di perusahaan subkontraktor PT ASL, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Priandi menjelaskan bahwa kapal MT Federal II tidak dimasukkan sebagai barang bukti dalam berkas perkara jilid pertama. Ia menegaskan pengembalian berkas pada tahap sebelumnya dilakukan semata-mata untuk melengkapi kekurangan formil dan materiil penyidikan, bukan karena absennya kapal sebagai barang bukti.
Kejari Batam juga memastikan akan menangani perkara ledakan kedua yang terjadi di lokasi yang sama, namun pada waktu berbeda. Priandi menyebut kasus tersebut memiliki tempus delicti berbeda sehingga diproses terpisah dengan alat bukti baru.


