Jakarta – Roy Suryo mempertanyakan penetapan status cekal yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya kepadanya dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Pernyataan disampaikan melalui kanal Youtube Forum Keadilan, Minggu (23/11/2025).
“Ini lucu banget. Saya bukan maling ayam, bukan teroris, bukan penjahat,” kata Roy Suryo.
Roy Suryo menilai penetapan status cekal tidak tepat karena langkah yang dilakukan dalam meneliti ijazah Jokowi sesuai Pasal 28F UUD 1945, The Universal Declaration of Human Rights, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. “Sebagai anak bangsa saya cuma menyampaikan pendapat publik yang dilindungi undang-undang,” katanya.
Ia mengaku belum memperoleh surat resmi pencekalan dari Polda Metro Jaya. “Saya tahu dicekal dari media,” katanya.
Selain Roy Suryo, tujuh tersangka yang dicekal adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.


