Batam – Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad memerintahkan jajaran pengawasan untuk mengecek legalitas aktivitas reklamasi laut seluas sekitar 2-3 hektare di kawasan Tanjung Buntung, Bengkong, Batam.
Kegiatan penimbunan yang disebut telah berjalan hampir satu tahun itu dikeluhkan warga karena diduga merusak ekosistem pesisir dan mengganggu mata pencarian nelayan setempat. Kegiatan tersebut dikaitkan dengan salah satu perusahaan, PT GP.
“Kami akan mengecek soal perizinan seperti informasi yang kemarin saya dengar. Sesuai dengan janji saya, ini akan kami bahas secara internal,” ujar Amsakar, Rabu, 3 Desember 2025.
Amsakar mengungkapkan bahwa pada malam sebelumnya ia telah melakukan pembahasan dengan bidang pengawasan BP Batam. Ia meminta unit pengawasan lahan dan pesisir meninjau langsung lokasi reklamasi di Bengkong.
“Sudah saya sampaikan agar pengawas di bidang lahan dan pesisir turun ke Bengkong untuk mengecek proses penimbunan dan perizinan dari badan usaha yang melakukan kegiatan itu,” jelasnya.
Amsakar berharap hasil peninjauan segera diperoleh sehingga bisa disampaikan ke publik.
“Mudah-mudahan besok sudah ada jawaban. Kalau tidak hari ini, besok humas kami akan sampaikan perkembangan terbarunya,” katanya.
Amsakar menegaskan BP Batam telah mengambil langkah-langkah pencegahan sementara untuk memastikan kegiatan reklamasi tidak terus berjalan tanpa kejelasan izin.
“Yang jelas sudah kami ambil langkah untuk mengirimkan tim turun ke lapangan,” katanya.


