Jakarta – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengkritik keras keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
“KPK bisa melakukan audit forensik atau membuka kembali kasus tersebut. Apakah terjadi korelasi antara korupsi yang telah menjerat Gubernur Sultra Nur Alam dengan kasus Bupati Konawe Utara,” kata Hari kepada RMOL, Selasa (30/12/2025).
Hari menilai KPK tidak semestinya menelan mentah-mentah pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“BPK sendiri, menurut saya, juga tidak boleh amnesia terhadap kasus yang pernah menjerat Gubernur Sultra Nur Alam. Kalau memang tidak ada kerugian negara, mengapa Nur Alam bisa ditangkap, diadili, dan sudah dieksekusi,” ujar Hari.
Hari menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK akan menjadi preseden buruk, terlebih praktik di sektor pertambangan hampir mustahil bersih dari penyimpangan.
“Nilai korupsi di sektor tambang sangat besar. Hampir tidak pernah ada perusahaan tambang yang mau diaudit secara terbuka,” katanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan auditor menyatakan tidak dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perkara ini dinilai tidak masuk dalam ranah keuangan negara,” kata Budi, Senin malam (29/12/2025).
Budi menjelaskan hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang juga tidak dapat dihitung sebagai kerugian keuangan negara oleh auditor. Hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan, khususnya untuk memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, unsur pasal suap juga terkendala karena perkara telah daluwarsa.
“KPK memastikan penerbitan SP3 murni pertimbangan teknis penyidikan. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegas Budi.
Aswad Sulaiman diduga melakukan praktik korupsi saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016. Ia diduga menerbitkan izin pertambangan yang bertentangan dengan aturan hukum, merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun, serta menerima suap sebesar Rp13 miliar.


