Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menelusuri barang bukti untuk menjerat pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim penyidik masih mendalami bukti-bukti keterlibatan Fuad Hasan. Bukti yang telah ditemukan sejauh ini baru cukup untuk menjerat dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut.
Asep menyatakan harapannya agar tim penyidik dapat menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan Fuad Hasan sebagai tersangka selama proses penyidikan maupun penuntutan.
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan hingga kini belum selesai.
KPK telah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yakni Yaqut, Fuad Hasan yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, serta Gus Alex yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Penyidikan perkara ini dimulai KPK sejak 8 Agustus 2025. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun dalam praktiknya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota diatur masing-masing 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.


