Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Gus Aiz hadir pada pukul 11.21 WIB.
Sebelumnya pada Senin, 12 Januari 2026, tim penyidik telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Kiyai Muzakki Kholis.
KPK pada 9 Januari 2026 resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag Yaqut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Penghitungan kerugian keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan belum selesai.
KPK telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026, yaitu Yaqut, Fuad Hasan yang merupakan mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, dan Gus Alex.
Penyidikan perkara ini dimulai KPK sejak 8 Agustus 2025 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota diatur menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.


