Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI pada Kamis (15/1/2026) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati tersebut dihadiri Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono.
Dalam rapat tersebut, Komisi III mendengarkan laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Selain itu, komisi juga membahas progres penyusunan naskah akademik dan RUU Hukum Acara Perdata.
Sari Yuliati menyatakan Komisi III perlu memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan kedua RUU tersebut. Politikus Partai Golkar ini menekankan pentingnya kajian akademik dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Hukum Acara Perdata.


