Batam – Seorang pria berinisial R (27) meninggal dunia setelah diduga dianiaya kekasihnya, S (17), di sebuah kamar kos kawasan Legenda, Batam Kota, Minggu (18/01/2026).
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” kata Iptu Bobby.
Peristiwa dipicu cekcok akibat rasa cemburu. Korban memeriksa ponsel pelaku dan menemukan percakapan dengan pria lain, sehingga terjadi pertengkaran.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, pertengkaran memuncak saat korban mengancam mengakhiri hubungan. “Saya mendorong korban hingga terbentur galon air minum. Galon pecah, korban terpeleset dan jatuh dalam posisi terlungkup,” ujar pelaku.
Pelaku kemudian mengambil batu lesung dan menghantamkannya ke kepala korban.
Meski sempat mengalami luka, korban masih beraktivitas dan diminta pelaku membeli kue. Namun saat bekerja, korban mengalami pendarahan hebat dari hidung dan dilarikan ke rumah sakit oleh atasannya, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Korban dan pelaku merupakan pasangan sesama jenis yang telah tinggal bersama selama kurang lebih 11 bulan.
Kuasa hukum tersangka, Thamrin Pasaribu, dalam pernyataannya kepada Batamnews.co.id, Senin (19/01/2026), menyatakan kliennya diduga menjadi korban eksploitasi orang dewasa.
Thamrin mengatakan terdapat dugaan pelanggaran Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak oleh korban. “S adalah anak berusia 17 tahun yang berada dalam posisi sangat rentan. Klien kami diduga telah diperdaya dan dilibatkan dalam relasi seksual menyimpang oleh orang dewasa,” ujarnya.
Ia mendesak proses hukum selanjutnya mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan menitikberatkan pendekatan rehabilitatif dan pemulihan.
Pihak kepolisian menyatakan perkara ini masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).


