Batam — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu (Ranperda LAM) bersama Tim Pemerintah Kota Batam di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Senin, 23 Februari 2026. Rapat menghadirkan narasumber Profesor Abdul Malik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Muhammad Yunus didampingi Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution. Hadir pula Ketua LAM Kota Batam Raja Haji Muhammad Amin beserta sejumlah tokoh adat yang menyampaikan masukan terhadap pasal-pasal dalam Ranperda.
Yunus menyebut pelibatan tokoh adat dilakukan agar substansi Ranperda benar-benar mengakomodasi kepentingan pelestarian adat dan budaya Melayu serta menjadi payung bagi keragaman budaya daerah.
“Kita mengharapkan Ranperda ini benar-benar komprehensif dan tidak ada ketentuan yang seharusnya diatur tertinggal. Dengan demikian Ranperda ini dapat benar-benar diterapkan dalam upaya kita meningkatkan aspek kearifan budaya lokal sebagai payung persatuan budaya daerah,” ujar Yunus.
Pansus menargetkan Ranperda LAM dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun ini sehingga Lembaga Adat Melayu di Kota Batam memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan peran dan fungsinya di tengah masyarakat.


