Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengarahkan penyidikan kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke dua perusahaan rokok yang berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik tengah memetakan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan uang kepada oknum pejabat DJBC.
“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
KPK juga membuka kemungkinan pendalaman ke kantor wilayah DJBC di berbagai provinsi untuk menelusuri apakah proses suap bermula dari tingkat daerah sebelum naik ke pusat.
“Kami akan cek kewenangannya seperti apa, apakah proses atau mekanisme cukai itu berangkat dari kewilayahan kemudian ke pusat atau seperti apa,” tambah Budi.
Kasus ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan dan Kasubdit Intel Bea Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field serta dua pegawainya, Andri dan Dedy Kurniawan. Mereka diduga memanipulasi parameter jalur merah menjadi jalur hijau untuk memuluskan masuknya barang palsu dan ilegal ke Indonesia.
Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sisprian Subiaksono, Orlando, John Field, Andri, Dedy Kurniawan, dan Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC).
KPK belum merinci nama perusahaan rokok yang terlibat dan akan mengumumkannya saat proses pemanggilan saksi dimulai.


