Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah hukum lanjutan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan juru bicara KPK Asep kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
“Untuk kelanjutannya kami menunggu putusan praperadilan dimaksud,” ujar Asep.
Asep menegaskan, langkah yang telah dilakukan KPK dalam perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan internal lembaga.
“Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan secara formil sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan internal di KPK,” katanya.
KPK berharap proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji dapat terus berlanjut hingga tuntas setelah ada kepastian hukum dari putusan praperadilan.


