Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) menegaskan putusan sengketa informasi dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersifat netral dan tidak memihak pihak mana pun.
Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha menyatakan seluruh putusan Majelis Komisioner didasarkan pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Putusan KIP bersifat netral. Jangan ada pihak yang mengklaim Komisi Informasi memihak narasi tertentu,” kata Arya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026).
Arya menegaskan KIP tidak memiliki kewenangan menilai keaslian atau keabsahan dokumen pendidikan. Tugas KIP hanya menentukan apakah suatu dokumen termasuk informasi publik yang terbuka atau dikecualikan.
“Penilaian atau analisis atas dokumen tersebut berada di tangan masyarakat atau mekanisme hukum lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar putusan KIP tidak digunakan untuk memperkuat interpretasi subjektif dalam polemik publik. “Menafsirkan putusan itu seolah-olah mendukung narasi tertentu jelas melampaui kewenangan Komisi Informasi,” tegasnya.
Sebelumnya, KIP mengabulkan sebagian gugatan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 terkait dokumen studi Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM). Tujuh dokumen dinyatakan sebagai informasi terbuka, meliputi salinan ijazah, transkrip nilai, KRS, KHS, laporan KKN, skripsi, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda.
Namun, KIP tidak mengabulkan permintaan agar ijazah asli Jokowi dinyatakan sebagai informasi terbuka. Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn menyatakan dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan UGM selaku termohon.
“Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 1 tidak dalam penguasaan termohon,” kata Rospita dalam sidang Selasa (10/3/2026).
Dalam perkara terpisah, KIP juga mengabulkan sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025). Majelis memutuskan salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch Sydney tahun 2006 atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan informasi publik yang terbuka, beserta dokumen evaluasi dan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah.


