Jakarta – Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, mengkritik langkah ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
“Label pengkhianat akan abadi menjadi atribut diri dan dicatat sejarah sebagai legacy,” kata Khozinudin dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Khozinudin menyebut langkah Rismon mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya mendatangi kediaman Jokowi di Solo dan mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
“Setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tandang ke Solo dan mendapatkan SP3, kini menyusul Rismon Sianipar yang mengajukan permohonan RJ,” ujarnya.
Menurut Khozinudin, meski berbeda prosedur, substansi langkah tersebut dinilai sama. Ia menilai kunjungan ke kediaman Jokowi dapat ditafsirkan sebagai bentuk perdamaian, sementara pengajuan RJ secara eksplisit merupakan upaya membangun jalan damai karena mensyaratkan pernyataan bersalah dan permintaan maaf dari pemohon.
Sebelumnya, Rismon mendatangi kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Solo, Kamis (12/3/2026), didampingi kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti permohonan RJ terkait perkara yang bergulir di Polda Metro Jaya.


