Batam – Seorang residivis dengan catatan tujuh kali keluar masuk penjara ditangkap warga setelah melakukan pembegalan di kawasan Simpang Bagan, Piayu, Kota Batam, Rabu (22/4/2026). Pelaku dibekuk di Sei Binti, RW 19, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, beberapa jam setelah beraksi.
Korban pembegalan adalah F (18), yang kehilangan sepeda motor Jupiter Z1 miliknya. Peristiwa terjadi pada Selasa sore (21/4/2026) saat korban sedang berjalan bersama pacarnya di sekitar Simpang Bagan, Piayu.
“Saya diberhentikan tiba-tiba. Mereka tiga orang. Saya langsung dipukul, lalu motor diambil. Saya dipukul sampai empat kali,” ujar F, Rabu pagi.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Sei Beduk. Pada malam harinya, korban mendapat informasi bahwa salah satu pelaku telah teridentifikasi dan sepeda motor miliknya sedang ditawarkan untuk dijual. Korban bersama rekannya kemudian menjebak pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Saat pertemuan berlangsung, pelaku berhasil diamankan meski sempat melakukan perlawanan. Tak lama setelah penangkapan oleh warga, personel Polsek Batuaji tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Satu pelaku utama berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa yang berulang di wilayah Piayu. Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian.


