Jakarta– Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pengesahan itu disambut apresiasi Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan juga pimpinan DPR wakil khusus Pak Sufmi Dasco yang telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Said Iqbal di hadapan Prabowo.
Said Iqbal menyebut pengesahan UU tersebut sebagai hasil perjuangan lintas generasi selama lebih dari dua dekade. “Selama 22 tahun UU itu sudah diperjuangkan dan di masa kepemimpinan Bapak Presiden sudah disahkan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi sejumlah kebijakan pemerintah lainnya yang dinilai berpihak pada buruh, seperti program Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan Program 3 Juta Rumah. “Kebijakan-kebijakan Bapak yang pro kepada rakyat telah memberikan nilai tambah buat kaum buruh dan rakyat,” ungkapnya.
Meski demikian, Said Iqbal mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Mudah-mudahan di May Day tahun depan UU Ketenagakerjaan sudah disahkan dan melindungi kaum buruh di seluruh Indonesia,” ucapnya.


