Jakarta — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak Presiden Prabowo Subianto menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) bagi guru, serta menyatukan status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur CPNS. Pernyataan itu disampaikan Lalu, Senin (4/5/2026).
“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem cluster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” kata Lalu.
Lalu menyebut sistem multi-skema saat ini menimbulkan tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, dan keterlambatan pembayaran gaji di sejumlah daerah.
“Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah,” ujarnya.
Lalu juga meminta Presiden Prabowo mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan menghentikan rekrutmen guru melalui skema tersebut.
Ia mengusulkan seluruh rekrutmen guru dilakukan melalui satu jalur nasional dengan formasi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan tiap daerah, serta pengelolaan terpusat di bawah pemerintah pusat.
“Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, maka negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin,” katanya.


