Jakarta – Utang pemerintah tercatat sebesar Rp9.920,42 triliun per akhir Maret 2026, naik Rp282,52 triliun dibandingkan posisi akhir Desember 2025 yang sebesar Rp9.637,90 triliun. Angka tersebut setara 40,75% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), masih di bawah batas 60% PDB yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara.
Data itu bersumber dari laporan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan yang dikutip Jumat (8/5/2026).
Dari total utang tersebut, sebesar Rp8.652,89 triliun atau 87,22% berupa surat berharga negara (SBN), sedangkan sisanya Rp1.267,52 triliun atau 12,78% merupakan pinjaman.
“Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” tulis DJPPR dalam laporannya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan kenaikan rasio utang tidak lepas dari tekanan perlambatan ekonomi yang terjadi pada 2025. Penambahan utang disebut sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi.
“Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat habis itu kita tata ulang semuanya,” ujar Purbaya di Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).


