Batam – Dua terduga kurir narkoba mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Senin, 18 Mei 2026.
Gugatan berpusat pada penggunaan surat perpanjangan penangkapan oleh penyidik, yang menurut kuasa hukum pemohon tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tidak ada istilah perpanjangan penangkapan dalam undang-undang,” kata kuasa hukum pemohon, Saidi Amin, usai persidangan.
Saidi menjelaskan bahwa KUHAP membatasi masa penangkapan hanya 1 x 24 jam. Setelah batas waktu tersebut, penyidik wajib memutuskan apakah tersangka ditahan atau dibebaskan. Ia menyatakan keberadaan surat tersebut berpotensi menjadikan seluruh proses hukum cacat prosedur.
“Kalau memang terbukti, silakan diproses sesuai perbuatannya. Tapi prosedur hukumnya juga harus benar,” ujarnya.
Selain mempersoalkan surat perpanjangan penangkapan, pihak pemohon juga mempermasalahkan keterlambatan penyerahan surat penangkapan kepada keluarga tersangka.
Kedua tersangka ditangkap oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri di kawasan Kavling Sagulung Sentosa, Sagulung, pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa pil ekstasi dan ratusan cartridge yang diduga mengandung narkotika.
Usai persidangan, tim kuasa hukum pemohon menunjukkan dokumen surat perpanjangan penangkapan tersebut kepada wartawan sebagai bukti dugaan pelanggaran prosedur.
Pihak Polda Kepri belum memberikan tanggapan atas dalil-dalil yang diajukan pemohon. Perkara ini terdaftar dengan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Btm.


