Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menjual muatan minyak mentah kapal tanker MT Arman 114 senilai Rp900 miliar kepada PT Pertamina Patra Niaga. Penjualan dilakukan melalui skema lelang terpisah antara muatan dan fisik kapal.
Muatan sebanyak 1,2 juta barel light crude oil itu terjual di atas harga limit awal yang dipatok sekitar Rp800 miliar. Sementara itu, fisik kapal MT Arman 114 hingga saat ini belum terjual.
Kepala BPA Kejagung Kuntadi menjelaskan bahwa skema lelang paket gabungan antara kapal dan muatan sebelumnya berulang kali gagal menarik pembeli. Kendalanya adalah persyaratan regulasi Kementerian ESDM yang ketat bagi korporasi yang ingin membeli kapal sekaligus minyak mentah secara bersamaan.
Setelah pemisahan objek lelang, nilai limit untuk fisik kapal diturunkan menjadi sekitar Rp200 miliar. Sebelumnya, paket gabungan ditawarkan seharga Rp1,17 triliun.
MT Arman 114 adalah kapal supertanker berbendera Iran sepanjang 330 meter yang dibuat pada 1997. Kejaksaan Agung menyatakan akan membuka lelang ulang untuk fisik kapal dengan harga limit yang baru.


