Batam — Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Hilman Pua Untu dan Nursan, dua terduga kurir narkotika, terhadap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Putusan dibacakan hakim tunggal Irpan Lubis dalam sidang di Batam, Kamis, 21 Mei 2026.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Irpan saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan penangkapan hingga perpanjangan penangkapan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan proses penyidikan. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta menilai tindak pidana narkotika termasuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.
Sebelumnya, para pemohon meminta majelis menyatakan penangkapan, perpanjangan penangkapan, dan penahanan tidak sah, serta menuntut pembebasan dan pemulihan nama baik mereka. Kuasa hukum pemohon, Saidi Amin, berargumen bahwa surat perpanjangan penangkapan yang diterbitkan penyidik tidak dikenal dalam KUHAP, yang hanya mengatur masa penangkapan selama 1 x 24 jam.
Hilman dan Nursan ditangkap personel Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Kepri di Kavling Sagulung Sentosa, Gang Makmur, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam, pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 9.962 butir pil ekstasi dan ratusan cartridge pod yang mengandung narkotika.


