Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Heriyanto alias Joker bin Jamil dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 283,67 gram pada Senin (25/5/2026). Rekannya, M Azwin, divonis lebih berat yakni 14 tahun penjara dalam berkas perkara terpisah.
Sidang dipimpin hakim ketua Douglas dengan anggota Randi dan Dina. Majelis hakim menyatakan Heriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat narkotika sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heriyanto alias Joker bin Jamil dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Douglas saat membacakan amar putusan.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Barang bukti berupa narkotika beserta perlengkapannya diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan.
Usai sidang, jaksa penuntut umum Gustirio maupun kedua terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Berdasarkan dakwaan jaksa, pada awal Juli 2025 Heriyanto dan Azwin bertemu dengan seorang buronan bernama Juwang di kawasan Pasar Cipta Grand City, Batam, dan menyepakati pasokan sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Batam.
Pada 29 Juli 2025, Azwin menyerahkan sekitar 300 gram sabu kepada Heriyanto. Barang tersebut dibawa ke rumah terdakwa di Ruko Cipta Grand City Blok H1, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung. Di lokasi itu, Heriyanto membungkus sabu menjadi lima paket besar masing-masing sekitar 50 gram dan menyembunyikannya di dalam speaker, serta membagi sebagian ke dalam paket kecil siap edar.
Berdasarkan berita acara penimbangan dari Pegadaian Cabang Batam, total barang bukti memiliki berat netto 283,67 gram. Hasil uji laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam menyatakan seluruh sampel positif mengandung metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan I.
Jaksa sebelumnya menuntut Heriyanto dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aparat turut menyita tiga unit speaker merek Panasonic, satu timbangan digital, satu celana jins, dan satu unit ponsel Infinix Smart 8 sebagai barang bukti.


