Jakarta – Sejak perang antara Amerika Serikat (AS) dan Israel melawan Iran pecah, perusahaan-perusahaan pelayaran meminta perlindungan agar kapal mereka dapat melintasi Selat Hormuz dengan aman. Jalur pelayaran strategis tersebut berada di bawah kendali Iran.
Presiden AS Donald Trump kini mengatakan pihaknya dapat memberikan perlindungan tersebut. Tatapi sebagai imbalannya, AS akan mengenakan biaya sebesar 20% atas seluruh kargo yang melintasi Selat Hormuz.
“Mulai sekarang Amerika Serikat akan dikenal sebagai ‘Penjaga Selat Hormuz’. Sebagai bentuk keadilan, kami akan mendapat penggantian sebesar 20% dari seluruh kargo yang dikirim untuk menutup seluruh biaya dalam menjaga keamanan di kawasan yang sangat bergejolak ini,” tulis Trump di Truth Social, dilansir dari CNN, Selasa (14/7/2026).
Namun, usulan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas maupun penerapannya. Selain itu dari pernyataan Trump, belum jelas bagaimana biaya 20% tersebut akan dihitung.
Mekanisme Tarif 20%
Menurut Senior Fellow Center for Maritime Strategy, John McCown, hal pertama yang perlu diketahui adalah besaran biaya yang harus dibayar agar perusahaan pelayaran bisa memutuskan apakah layanan tersebut layak digunakan.
“Apakah 20% dari biaya yang dikeluarkan AS untuk melakukan blokade yang kemudian dibagi kepada jumlah kapal?” kata McCown.
Kemungkinan lain, biaya itu dihitung sebesar 20% dari ongkos yang dikeluarkan Angkatan Laut AS untuk mengawal kapal atau 20% dari nilai barang yang diangkut. Gedung Putih belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai skema tersebut.
McCown memperkirakan biaya itu kemungkinan terlalu mahal sehingga tidak ada pihak yang bersedia membayarnya. Ia menjelaskan, dalam praktik umum, pengirim barang biasanya membayar biaya angkut sekitar 2-3% dari nilai barang. Jika tarifnya mencapai sekitar 20%, biaya tersebut dinilai tidak akan terjangkau bagi pelaku usaha.
Di sisi lain, perusahaan asuransi juga berpotensi menjadi pihak yang menentukan. Mereka bisa saja menolak memberikan perlindungan terhadap kapal yang melintasi Selat Hormuz apabila risiko keamanannya masih dianggap terlalu tinggi, terlepas dari apakah pemilik kapal bersedia membayar biaya perlindungan kepada AS.
Selat Hormuz merupakan jalur perairan internasional yang berdasarkan hukum internasional memberikan hak lintas bebas bagi seluruh kapal.
Iran sebelumnya pernah menerapkan pungutan yang disebut sebagai biaya layanan bagi kapal yang melintas, meski kebijakan tersebut saat ini sudah tidak berlaku.
Menurut Profesor Hukum Maritim Internasional di US Naval War College, James Kraska, pungutan tersebut pada dasarnya merupakan tarif atau tol, yang tidak diperbolehkan berdasarkan hukum internasional.
Ia menilai maksud pernyataan Trump adalah bahwa Amerika Serikat menawarkan pengawalan kapal yang melintasi Selat Hormuz, dan pihak yang ingin menggunakan layanan tersebut harus membayar biaya yang ditetapkan.


