Batam – Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia, Khairunisa Pryska Dianti (28), divonis satu tahun penjara di Singapura setelah terbukti mencuri uang tunai milik majikannya yang berusia 82 tahun senilai lebih dari S$56.071,71 atau setara sekitar Rp600 juta. Uang tersebut digunakan untuk mengisi ulang akun judi online.
Khairunisa mengaku bersalah atas satu dakwaan pencurian pada sidang di pengadilan Singapura, 21 Juli 2026. Kasus ini terungkap setelah putra majikan mencurigai adanya transaksi mencurigakan di rekening ibunya.
Berdasarkan keterangan di persidangan, aksi pencurian bermula pada Oktober 2025 saat Khairunisa membantu majikannya melakukan transaksi di ATM dan menghafal nomor PIN kartu debit milik majikannya tersebut.
Selama delapan bulan, antara Oktober 2025 hingga 12 Mei 2026, Khairunisa mengambil kartu bank majikan dari dalam tas tangan saat majikannya tertidur atau menonton televisi, lalu menarik uang tunai di mesin ATM sekitar Stasiun MRT Tiong Bahru dengan nominal antara S$500 hingga S$1.000 per transaksi. Aksi tersebut dilakukan setidaknya 57 kali.
Ketika saldo rekening pribadi majikannya menipis, Khairunisa juga mentransfer uang dari rekening gabungan (joint account) milik majikan dan putranya ke rekening pribadi majikan, sebelum kembali menariknya secara tunai. Uang hasil curian tersebut ditransfer ke rekening pribadinya, lalu dikirim ke rekening bank di Indonesia melalui perusahaan pengiriman uang untuk mengisi saldo akun judi online.
Pada malam 12 Mei 2026, putra majikan yang tinggal serumah mendapati transaksi janggal di rekening gabungan tersebut. Setelah memeriksa ke bank dan menemukan sejumlah transfer serta penarikan tanpa izin, ia mengonfrontasi Khairunisa keesokan harinya. Khairunisa mengakui perbuatannya, dan laporan pun dibuat ke polisi.
Polisi menangkap Khairunisa dan menyita sisa uang curian sebesar S$2.400 (sekitar Rp24 juta) yang telah dikembalikan kepada korban. Hingga kini, Khairunisa belum mengganti seluruh kerugian yang dialami majikannya.


