Batam — Sorotan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengenai maraknya pengaplingan laut di Batam kembali memantik perdebatan mengenai arah pembangunan kawasan pesisir. Di tengah proses verifikasi terhadap sejumlah alokasi ruang laut yang dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam, kalangan pengamat menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut administrasi pertanahan, melainkan menyentuh tata kelola ruang publik, kepentingan masyarakat pesisir, dan keberlanjutan lingkungan.
Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policies, Rikson Pandapotan Tampubolon, mengatakan pengelolaan ruang laut harus berpijak pada tiga prinsip utama, yakni keadilan ekologis, kepastian hukum, dan kepentingan publik. Menurutnya, laut tidak boleh semata-mata dipandang sebagai objek investasi karena merupakan ruang bersama yang memiliki fungsi sosial dan ekologis.
“Batam memiliki posisi strategis sebagai kawasan perdagangan bebas sekaligus wajah Indonesia di Selat Malaka. Karena itu, tata kelola ruang laut harus menjadi contoh nasional, bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan ruang bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Sebagaimana diketahui, sorotan terhadap praktik kapling laut di Batam bermula dari pernyataan Nusron Wahid dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026. Nusron mengungkapkan kementeriannya menerima banyak laporan terkait laut yang telah dikapling tanpa prosedur yang sah di sejumlah daerah, dengan kasus terbanyak terjadi di Kota Batam.
Nusron juga mengungkap adanya praktik pengalokasian lahan di atas laut di Batam yang diduga melompati delapan tahapan perizinan wajib sebelum lahan hasil reklamasi dapat dialokasikan. Ia menyebut sorotan ini muncul setelah Kementerian ATR/BPN menerima sejumlah pengaduan dari BP Batam terkait pengalokasian kawasan laut yang bahkan telah diperjanjikan kepada pihak tertentu, padahal proses reklamasi maupun perizinan dasar belum rampung.
Berdasarkan laporan CNN Indonesia, mekanisme legal yang seharusnya ditempuh dimulai dari penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan hak pengelolaan (HPL). Barulah setelah HPL terbit, penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah dapat dilakukan. Namun dalam praktiknya, Kementerian ATR/BPN menemukan sejumlah kasus di Batam yang langsung menerbitkan pengalokasian lahan tanpa melalui tahapan tersebut.
Kompas.com turut melaporkan bahwa Nusron menegaskan laut merupakan ruang publik yang tidak boleh dialihkan menjadi kepentingan privat tanpa dasar hukum yang sah, dan meminta otoritas di Batam segera menertibkan praktik tersebut. Sementara itu, CNBC Indonesia mencatat Nusron secara khusus meminta BP Batam turut menindak praktik penyerobotan ruang laut ini, seraya menegaskan pengaplingan hanya boleh dilakukan setelah lahannya benar-benar ada secara fisik.


