Jakarta – Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) Adi Kurniawan mendesak Polda Metro Jaya segera memeriksa dan mendalami informasi mengenai dugaan perdagangan minuman keras (miras) ilegal yang dikaitkan dengan nama Benny Tan.
Desakan tersebut disampaikan Adi menyusul pemeriksaan Benny Tan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan pemberitaan JPNN, KPK pada 31 Maret 2026 memeriksa sejumlah pengusaha, termasuk Benny Tan, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Kalau ada informasi mengenai dugaan perdagangan miras ilegal yang berkaitan dengan Benny Tan, Polda Metro Jaya harus turun tangan melakukan pendalaman. Jangan sampai informasi masyarakat hanya menjadi isu tanpa ada kejelasan hukum,” ujar Adi Kurniawan.
Menurut Adi, pemeriksaan oleh kepolisian penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan bahwa desakan pemeriksaan bukan berarti menyatakan Benny Tan telah melakukan tindak pidana.
“Kita tidak sedang menghakimi seseorang. Tetapi kalau ada dugaan pelanggaran hukum, aparat harus memeriksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan bahwa tidak terbukti. Kalau ditemukan bukti, proses sesuai hukum,” tegasnya.
Adi meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya melihat dugaan perdagangan miras ilegal dari sisi peredaran di lapangan. Menurutnya, apabila benar terdapat jaringan perdagangan ilegal, aparat perlu menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh, mulai dari sumber barang, importasi, gudang, distributor hingga jaringan pemasaran.
“Yang harus dibongkar bukan hanya pemain di lapangan. Kalau ada jaringan, telusuri siapa pemasoknya, dari mana barang masuk, bagaimana distribusinya dan apakah ada pihak yang memberikan perlindungan,” katanya.
Adi juga menilai dugaan perdagangan miras ilegal perlu mendapat perhatian serius karena dapat berkaitan dengan persoalan perizinan, kepabeanan dan penerimaan negara dari cukai.
Dalam perkara yang ditangani KPK, pemeriksaan terhadap Benny Tan disebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di DJBC. KPK juga telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok lainnya untuk mendalami proses pengurusan cukai.
Karena itu, BaraNusa mendorong Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan instansi terkait apabila dalam pendalaman ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perdagangan atau distribusi barang tanpa izin.
“Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti. Kalau memang bersih, tentu nama baiknya harus dipulihkan. Tetapi kalau ada bukti pelanggaran, jangan ada kompromi,” pungkas Adi Kurniawan.
BaraNusa, kata Adi, akan terus mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan peredaran miras ilegal secara transparan dan profesional demi memastikan tidak ada jaringan perdagangan ilegal yang berlindung di balik lemahnya pengawasan.


