Batam — Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada DPRD Kota Batam dalam Rapat Paripurna, Sabtu (15/8/2026). Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan penyusunan Ranperda mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Ketiga Ranperda ini kita dorong untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung pembangunan Batam yang berdaya saing dan berkelanjutan,” kata Amsakar.
Ranperda tersebut mengatur seluruh siklus pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan aset, hingga penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan. Aspek pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset turut diatur dalam regulasi ini.
Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan satu dari tiga Ranperda yang diajukan Pemko Batam dalam rapat paripurna tersebut. Dua lainnya adalah Ranperda Penataan Kampung Tua dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketiga Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Batam sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.


