Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan peluang memasukkan tindak pidana judi online ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terbuka, meskipun belum termasuk dalam 13 kriteria awal yang telah diusulkan. Judi online kini tengah dikaji sebagai kemungkinan sasaran tambahan dalam beleid tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah yang akrab disapa Gus Abduh, mengatakan pihaknya masih mendalami isu ini melalui diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. “Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Gus Abduh menyebut keputusan akhir akan ditentukan setelah proses pendalaman dan pembahasan bersama. Ia menilai judi online telah berkembang secara masif dan menimbulkan dampak ekonomi serta sosial yang luas, sehingga layak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, dan mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada korupsi.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengumumkan 13 kriteria tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset, di antaranya perdagangan orang, perbankan, dan narkotika. Judi online hingga kini belum termasuk dalam daftar tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya terus menerima dan mencermati masukan masyarakat terkait cakupan penerapan Undang-Undang Perampasan Aset. “Kemarin, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2026.
Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga kini masih berlanjut. Keputusan final mengenai masuknya judi online sebagai sasaran akan ditentukan berdasarkan hasil kajian mendalam serta kesepakatan antar pihak terkait.


