Jakarta — Tim Satuan Tugas (Satgas) operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 20 koper dan kardus berisi uang rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp100 miliar dari kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, di kawasan Cibubur, Senin, 14 September 2026. Uang tersebut dikabarkan merupakan milik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Selasa, 15 September 2026.
Informasi tersebut menyebutkan Gus Arif mengakui uang itu milik Nusron Wahid. Gus Arif bersama politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq, disebut berperan sebagai pengepul uang dari PT Summarecon Agung Tbk dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pimpinan beserta jajaran Kedeputian Penindakan KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara hasil OTT yang menangkap 17 orang pada Selasa dini hari, 15 September 2026. Dari hasil ekspose itu, disepakati sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.
Selain itu, Gus Arif dan Fahd A Rafiq juga disebut disepakati sebagai tersangka. KPK turut menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, yang ikut ditangkap dalam operasi tersebut.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, maupun koper sebanyak 20 buah dengan estimasi nilai ratusan miliar rupiah.


