Jakarta – Silfester Matutina ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), anak usaha PT Pelindo yang bergerak di bidang penyediaan dan pengelolaan layanan jasa maritim untuk mendukung operasional kepelabuhanan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, Rabu, 23 September 2026, penunjukan tersebut dilakukan melalui Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS (RUPS Sirkuler) tertanggal 25 Juni 2026, menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dengan hormat.
Keputusan tersebut tertuang dalam nomor KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26.
Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang telah divonis Mahkamah Agung dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pada tingkat kasasi, vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara melalui putusan Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019.
Pada pertengahan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun hakim menyatakan permohonan PK tersebut gugur. Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan masih terus memburu Silfester Matutina yang berstatus buron, serta membantah adanya kedaluwarsa hukum atas perkara tersebut.
Redaksi telah melakukan konfirmasi kepada pihak Pelindo terkait pengangkatan tersebut. Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan adanya pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.


