Batam – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami wartawati Tribun Batam, Ucik Suwaibah, di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, 21 Juli 2026. Insiden itu terjadi usai sidang perkara dugaan penggelapan sembilan unit mobil rental dengan terdakwa Caroline Parewang.
Peristiwa berlangsung sekitar pukul 15.33 WIB, setelah sidang selesai. Saat itu, Ucik yang tengah bertugas meliput berupaya meminta tanggapan dari terdakwa terkait perkara yang dijalaninya. Namun, saat Ucik mengajukan pertanyaan mengenai penggunaan uang yang diduga berasal dari hasil penggelapan, terdakwa disebut menepis telepon genggam yang digunakan Ucik untuk merekam video hingga terjatuh dan rusak.
“Kaget dan kesal, karena baru pertama kali digitukan oleh narasumber selama saya menjadi pewarta,” kata Ucik.
Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Saputra, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan.
“Wartawan yang berada di lokasi sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi mengenai proses persidangan. Tindakan terdakwa sudah jelas menghalang-halangi jurnalis yang sedang bekerja secara profesional,” ujar Yogi kepada Batamnews.co.id, Rabu, 22 Juli 2026.
Yogi mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ia juga menyebut Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengancam pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
“Tidak tertutup kemungkinan tindakan terdakwa ini akan kita laporkan ke pihak berwajib,” tegas Yogi.
AJI Kota Batam menyatakan sikap resmi atas insiden tersebut, yakni mengecam segala bentuk dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik, mendorong aparat penegak hukum memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan unsur pidana, mengajak seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers, serta menyatakan dukungan kepada wartawati korban agar memperoleh perlindungan hukum dan keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Batam maupun terdakwa Caroline Parewang belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut.


