Batam – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menggelar patroli gabungan di Jembatan 1 Barelang, Senin (6/7/2026).
Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono, mengatakan patroli tersebut bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis yang menjadi salah satu ikon Kota Batam.
Selama patroli, petugas memantau sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan Batampos pada 7 Juli 2026, menyebut patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang. Ketentuan larangan parkir berlaku tidak hanya di Jembatan Barelang, tetapi juga di seluruh jembatan lain di Kota Batam.
“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” kata Mujiyono.
Ia menambahkan, Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.
“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” ujarnya.
Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono.


