Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kalau Kementerian Perdagangan (Kemendag) sekarang fokus menindak importir baju bekas ilegal, bukan para pedagang thrift yang menjualnya di pasaran.
“Kami fokus ke importirnya. Kalau di sisi pedagang itu bukan kewenangan kami, karena pengawasan Kemendag dilakukan di post border, yaitu di luar kawasan kepabeanan,” kata Budi di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, impor baju bekas sebenarnya sudah lama dilarang lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Jadi, kalau masih ada yang masuk, otomatis statusnya ilegal.
“Kalau pakaian bekas impor itu sudah dilarang dari dulu. Jadi kalau masih ada yang beredar, ya jelas itu ilegal,” tegasnya.
Budi juga menyebut bahwa sebagian besar baju bekas impor berasal dari China. Karena itu, pemerintah berupaya memperketat pengawasan agar barang-barang tersebut tidak lolos masuk ke pasar dalam negeri.
Ia bahkan sudah membahas isu ini bareng Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Harapannya, sinergi antara Kemendag dan Bea Cukai bisa memperkuat pengawasan di pintu masuk dan di lapangan.
“Saya senang karena Pak Purbaya juga perhatian soal ini. Jadi kita bisa bareng-bareng antara dalam dan luar, supaya pengawasannya makin kuat,” ujar Budi.
Langkah ini diambil pemerintah untuk melindungi industri tekstil lokal dan UMKM yang bisa terdampak dari maraknya baju bekas impor ilegal — sekaligus memastikan tren thrift tetap berjalan secara legal dan berkelanjutan.
So, buat kamu pencinta thrift, hati-hati ya! Pastikan barang yang kamu beli berasal dari sumber legal — biar tetap keren tanpa ngebajak industri lokal.*


