Tanjungpinang – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rotasi dan mutasi terhadap delapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi, termasuk di Kepulauan Riau. Jehezkiel Devy Sudarso, yang genap setahun menjabat Kajati Kepulauan Riau, digantikan oleh Transiswara Adhi, yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 Juli 2026 malam.
“Ini merupakan bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi, serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” ujar Anang.
Kebijakan rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026, yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 22 Juli 2026.
Selain Kepulauan Riau, tujuh Kajati lain yang turut diganti adalah:
- Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulawesi Selatan, menggantikan Sila Haholongan yang kini dipercaya menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Sri Kuncoro sebagai Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Chatarina Muliana Girsang sebagai Kajati Kalimantan Timur.
- Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh, yang sebelumnya menjabat Wakajati Lampung.
- Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalimantan Selatan.
- Herry Hermanus Horo sebagai Kajati Banten.
- Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung, menggantikan Danang Suryo Wibowo.


