Jakarta – Kementerian BUMN telah bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sejak Oktober 2025 seiring dengan berlakunya revisi UU BUMN.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang BP BUMN yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025. Perpres tersebut mengatur berbagai ketentuan teknis, termasuk peralihan pegawai Kementerian BUMN.
Berdasarkan Pasal 61 Ayat 1 Perpres 105/2025, seluruh pegawai Kementerian BUMN dialihkan langsung menjadi pegawai BP BUMN. Pengalihan mencakup pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen dalam jangka waktu maksimal enam bulan sejak Perpres berlaku atau paling lambat 7 April 2026.
Untuk menjamin pelaksanaan program BUMN di tahun 2025, Kepala BP BUMN dapat menggunakan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kementerian BUMN sampai pengalihan selesai dilakukan.
Pegawai yang beralih ke BP BUMN tetap memperoleh penghasilan sesuai ketentuan di lingkungan Kementerian BUMN hingga ditetapkannya peraturan mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BP BUMN.
Tugas dan Fungsi BP BUMN
BP BUMN bertugas sebagai regulator untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN sesuai UU 16 Tahun 2025.
“BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Perpres 105/2025.
Dalam melaksanakan tugasnya, BP BUMN menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai BUMN.
BP BUMN juga berfungsi melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang-bidang tersebut. Lembaga ini dapat mengelola dividen saham Seri A Dwiwarna BUMN atas persetujuan presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi lainnya meliputi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab instansi, serta pelaksanaan dukungan substansif kepada seluruh unsur organisasi.
BP BUMN juga bertugas mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan BUMN dan dapat menerima fungsi lain yang diberikan presiden.


